rajaseo

Tips Membeli Rumah Secara aman di Agen Properti

7 Sep 2020  |  1665x | Ditulis oleh : Admin
Tips Membeli Rumah Secara aman di Agen Properti

Tips Membeli Rumah Secara aman di Agen Properti - Siapa yang berencana ingin membeli rumah? Memiliki rumah sendiri adalah salah satu impian setiap orang. Rumah menjadi tempat berlindung dari terik matahari dan hujan sekaligus Anda dan keluarga tinggal bersama. Orang-orang biasa membuat rumah sendiri di pedesaan. Tapi berbeda jika Anda berada di perkotaan. Sangat sulit untuk memiliki tanah sendiri sekaligus membangun rumah Anda. Jika anda mengalaminya, alangkah lebih baik untuk menggunakan jasa agen properti untuk mencari rumah idaman. Kebanyakan orang Indonesia memang terbilang belum banyak menggunakan jasa agen properti. Sebab orang-orang bisa mencari rumah melalui internet. Ada banyak keuntungan yang membuat Anda lebih mudah mencari rumah via agen properti. Baik rumah baru atau rumah seken, cobalah menggunakan jasa agen properti dalam memudahkan pencarian. Agen properti Anda juga bisa menemukan dokumen rumah yang sangat lengkap. Jika baru pertama kali mencobanya, berikut ini beberapa tips membeli rumah second atau baru melalui agen properti yang aman.

1. Menanyakan SIU-P4

Tips pertama buat Anda perhatikan saat akan memilih rumah melalui agen properti adalah dengan menanyakan terlebih dahulu soal SIU-P4. Ini merupakan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia. Surat ini merupakan tanda bahwa agen properti tersebut merupakan agen legal. Jadi kalau anda menemukan agen properti yang tidak memiliki surat izin ini, maka hindarilah.

2. Menanyakan keanggotaan AREBI

Pastikan bahwa agen properti yang Anda gunakan tergabung ke dalam asosiasi, seperti AREBI yang merupakan singkatan dari Asosiasi Real Estate Broker Indonesia. Maka saat terjadi masalah dengan agen terkait, anda bisa melaporkannya ke asosiasi.

3. Paham dan tahu status kantor agen properti

Hal yang perlu anda perhatikan saat akan memilih agen properti untuk memilih rumah adalah ketahui terlebih dahulu status kantor agen properti terkait. Pastikan anda tahu alamat lengkapnya. Tidak masalah jika agen properti tersebut tergabung ke dalam perusahaan agen properti nasional, internasional ataupun independen asalkan mereka ada di keanggotaan AREBI.

4. Tanyakan Sertifikasi

Selain menanyakan surat izin usaha yang dimiliki oleh sebuah agen properti, anda perlu menanyakan sertifikasi agen dari lembaga sertifikasi profesi broker Indonesia. Hal ini untuk membuktikan bahwa agen properti tersebut memang memiliki keahlian yang cakap.

Itulah beberapa tips Aman yang bisa anda terapkan saat akan membeli rumah melalui agen properti. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: