
Pada 18 Januari 2026, Anies Baswedan berdiri di podium Rapat Kerja Nasional I Ormas Gerakan Rakyat dan melontarkan satu kalimat yang mengguncang kesadaran publik:
“97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal.”
Pernyataan itu bukan sekadar kritik kebijakan. Ia adalah tuduhan langsung terhadap negara bahwa hukum dan izin resmi justru menjadi alat utama perusakan hutan. Dalam satu kalimat, Anies membalik narasi lama yang selama ini menyalahkan pembalakan liar sebagai biang kerok kerusakan lingkungan.
Dua hari kemudian, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto merespons dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini segera menuai pujian, sekaligus memunculkan pertanyaan krusial: apakah ini koreksi sistemik atau sekadar respons politik yang terlambat?
Pernyataan Anies menyingkap realitas yang selama ini kerap ditutup rapat: kerusakan hutan terbesar bukan dilakukan oleh pelaku ilegal, melainkan oleh pemegang izin sah dari negara. Legalitas menjadi selimut yang menutupi dampak ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat.
Banjir bandang dan longsor di Sumatra bukanlah kecelakaan alam semata. Ia adalah produk kebijakan politik—izin diteken atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, korporasi meraup keuntungan, sementara rakyat menghadapi bencana dan kehilangan ruang hidup.
Dalam konteks ini, deforestasi bukan lagi isu teknis lingkungan, melainkan isu kelas dan keadilan sosial. Keuntungan terkonsentrasi di tangan korporasi dan elite, sementara risiko ekologis ditanggung masyarakat kecil. Di sinilah Anies tidak hanya berbicara data, tetapi moral politik.
Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah lama menjadi ladang eksploitasi sumber daya alam. Dalam dua dekade terakhir, konsesi sawit, tambang, dan hutan industri tumbuh masif. Dampaknya kini tak terbantahkan: hutan menyusut, tanah rapuh, sungai kehilangan kendali, dan bencana datang silih berganti.
Setiap kali banjir melanda, narasi resmi menyebutnya sebagai “bencana alam”. Namun Anies menyebutnya dengan lebih jujur: bencana kebijakan. Sah secara hukum, tetapi cacat secara moral. Legal, namun kehilangan legitimasi di mata keadilan ekologis.
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo layak diapresiasi sebagai sinyal bahwa negara mulai mendengar kritik publik. Namun secara politik, langkah ini juga mengonfirmasi satu hal: tekanan narasi Anies memaksa negara bergerak.
Meski demikian, 28 perusahaan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan konsesi yang membebani hutan Indonesia. Sistem perizinan ekstraktif masih berdiri kokoh, regulasi tetap ramah terhadap investor besar, dan pengawasan sering kali lemah.
Tanpa perubahan struktural, pencabutan izin berisiko menjadi kebijakan kosmetik—memotong ranting tanpa menyentuh akar persoalan.
Pidato Anies pada 18 Januari bukan sekadar pidato lingkungan. Ia adalah pernyataan posisi politik. Anies menempatkan diri sebagai pengkritik model pembangunan eksploitatif dan berbicara langsung kepada pemilih muda, kelas menengah, serta korban bencana ekologis.
Prabowo, sebaliknya, tampil sebagai pengelola kekuasaan yang merespons dengan kebijakan korektif. Secara politik, peran keduanya membentuk kontras yang jelas:
Pertanyaannya kemudian bergeser: siapa yang benar-benar berpihak pada rakyat pengungkap ketidakadilan sistem, atau pengelola sistem itu sendiri?
Isu lingkungan kini tak lagi berada di pinggiran. Generasi muda dan kelas menengah semakin sadar bahwa krisis iklim, banjir, dan longsor adalah hasil keputusan politik. Deforestasi telah berubah menjadi medan pertarungan ideologis.
Jika Anies konsisten mendorong agenda politik hijau, ia berpotensi menjadi simbol perlawanan terhadap pembangunan eksploitatif. Sebaliknya, jika Prabowo tidak melanjutkan langkahnya dengan reformasi menyeluruh—moratorium izin, audit konsesi, dan transparansi tata kelola kebijakannya akan dibaca sebagai reaksi politis, bukan perubahan paradigma.
Pernyataan Anies membuka dilema klasik negara: legalitas prosedural sering mengalahkan legitimasi moral. Selama ada izin dan tanda tangan pejabat, kerusakan dianggap sah. Padahal, hukum yang kehilangan rasa keadilan hanya akan memperpanjang krisis.
Di sinilah kritik Anies menjadi berbahaya bagi elite: ia menunjukkan bahwa hukum telah lama disandera kepentingan ekonomi.
Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang mencabut izin, tetapi siapa yang mengubah arah pembangunan.
Anies memulai perdebatan paradigma.
Prabowo baru memulai koreksi kebijakan.
Jika koreksi itu berkembang menjadi reformasi besar, Prabowo bisa dikenang sebagai presiden pembaharu lingkungan. Jika tidak, pidato Anies pada 18 Januari 2026 akan dikenang sebagai momen ketika mitos legalitas deforestasi dibongkar di hadapan publik.
Karena pada akhirnya, politik hutan adalah politik kekuasaan tentang siapa menguasai tanah, sumber daya, dan masa depan rakyat. Jika sistem tidak berubah, banjir dan longsor akan terus datang, bukan sebagai bencana alam, melainkan tagihan politik yang terus menumpuk dan belum dibayar.