RajaBacklink

Indonesia Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah, Kemendikdasmen Buka Program Kepemimpinan Sekolah 2025

5 Jul 2025  |  318x | Ditulis oleh : Admin
mendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan 50.971 kepala sekolah untuk mengisi jabatan yang kosong di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 10.899 kepala sekolah akan memasuki masa pensiun pada 2025, sementara 40.072 posisi masih belum terisi.

Sebagai solusi, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Program ini bertujuan mencetak Calon Kepala Sekolah (CKS) melalui seleksi yang ketat dan pelatihan khusus.

Persyaratan Pengusulan (Sekolah Negeri):

  • Pendidikan minimal S1 atau D4
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Golongan min. III/c (untuk ASN) atau guru ahli pertama untuk PPPK minimal 8 tahun
  • Nilai kerja "BAIK" dalam 2 tahun terakhir
  • Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
  • Tidak pernah terkena sanksi disiplin atau kasus hukum
  • Usia maksimal 56 tahun saat penugasan
  • Bersedia ditempatkan di wilayah sesuai kewenangan

Tambahan Persyaratan untuk SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri):

  • Berstatus PNS
  • Mendapat persetujuan PPK
  • Pernah menjabat kepala sekolah 4 tahun berturut-turut
  • Menguasai bahasa asing sesuai negara tujuan
  • Dapat mempromosikan seni dan budaya Indonesia

Tiga Jalur Pendaftaran CKS:

  • Guru ASN yang diundang oleh Dinas Pendidikan
  • Guru ASN yang diusulkan oleh kepala sekolah/penyelenggara swasta
  • Guru ASN yang mendaftar secara mandiri

Tahapan Seleksi CKS:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Substansi

Pelatihan CKS:
Peserta yang lolos seleksi substansi akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Ditjen GTK melalui UPT atau lembaga resmi lainnya. Peserta yang lulus akan menerima sertifikat pelatihan. Bagi yang belum lulus, diperbolehkan mengikuti pelatihan ulang.

Mekanisme Penugasan:

Sekolah Negeri:
Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menugaskan guru yang telah lulus pelatihan sebagai kepala sekolah. Calon harus mengunggah sertifikat pelatihan dan surat bebas narkoba (NPZA).

Sekolah Swasta:
PPK dapat menugaskan guru ASN di sekolah swasta sesuai usulan dari sekolah. Penugasan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Penugasan:

Sekolah Negeri: 2 periode, masing-masing 4 tahun. Dapat diperpanjang 1 periode tambahan jika belum ada pengganti dan penilaian kinerja "SANGAT BAIK" dalam 2 tahun terakhir.
Sekolah Swasta: Mengikuti kebijakan penyelenggara pendidikan.
SILN: 3 tahun masa tugas, dengan penilaian kerja minimal "BAIK" setiap tahun.

Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kepemimpinan di sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Berita Terkait
Baca Juga: