
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan 50.971 kepala sekolah untuk mengisi jabatan yang kosong di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 10.899 kepala sekolah akan memasuki masa pensiun pada 2025, sementara 40.072 posisi masih belum terisi.
Sebagai solusi, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Program ini bertujuan mencetak Calon Kepala Sekolah (CKS) melalui seleksi yang ketat dan pelatihan khusus.
Persyaratan Pengusulan (Sekolah Negeri):
Tambahan Persyaratan untuk SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri):
Tiga Jalur Pendaftaran CKS:
Tahapan Seleksi CKS:
Pelatihan CKS:
Peserta yang lolos seleksi substansi akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Ditjen GTK melalui UPT atau lembaga resmi lainnya. Peserta yang lulus akan menerima sertifikat pelatihan. Bagi yang belum lulus, diperbolehkan mengikuti pelatihan ulang.
Mekanisme Penugasan:
Sekolah Negeri:
Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menugaskan guru yang telah lulus pelatihan sebagai kepala sekolah. Calon harus mengunggah sertifikat pelatihan dan surat bebas narkoba (NPZA).
Sekolah Swasta:
PPK dapat menugaskan guru ASN di sekolah swasta sesuai usulan dari sekolah. Penugasan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Penugasan:
Sekolah Negeri: 2 periode, masing-masing 4 tahun. Dapat diperpanjang 1 periode tambahan jika belum ada pengganti dan penilaian kinerja "SANGAT BAIK" dalam 2 tahun terakhir.
Sekolah Swasta: Mengikuti kebijakan penyelenggara pendidikan.
SILN: 3 tahun masa tugas, dengan penilaian kerja minimal "BAIK" setiap tahun.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kepemimpinan di sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.